Ungkap kasus ini diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor yang tertuang dalam LP-A / 6 / VI / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 9 Juni 2026.
Dari pengungkapan kasus ini, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita 149 tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong.
37 ( tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas. 31 tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong. 4 selang refill gas LPG warna putih bening yang telah terpasang regulator dan pressure gauge. 1 selang refill gas LPG warna hitam yang telah terpasang pressure gauge. 5 (lima) buah tutup gas warna kuning.
Dihadapan Polisi, tersangka mengakui telah menjalankan kegiatan pengoplosan LPG bersubsidi tersebut selama kurang lebih 3 bulan.










Komentar