Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidana Khusus (Pidsus) bersama anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026.
“Petugas mendatangi lokasi yang berada di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kata Kapolres, petugas menemukan adanya kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg dengan menggunakan peralatan khusus berupa selang refill dan regulator.
“Selanjutnya petugas melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujarnya.










Komentar