Jumat, 12 Juni 2026
LIVE TV

Ungkap Dugaan Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi 3 Kg ke Tabung LPG Non Subsidi 12 Kg, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKUT Ringkus Satu Tersangka

Boy Firnando Kamis, 11 Juni 2026 | 12:25 WIB

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli dan mengumpulkan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg, kemudian memindahkan isi gas ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg menggunakan alat dan sarana yang telah dipersiapkan,” teganya.

Selanjutnya tabung LPG ukuran 12 kg yang telah terisi tersebut dijual oleh tersangka dengan harga sekitar Rp200.000,- per tabung.

“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tabung setelah dikurangi biaya operasional berupa upah pekerja dan biaya sewa kendaraan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa hasil pengoplosan LPG tersebut dijual dan didistribusikan kepada beberapa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Sebiduk Sehaluan.

BF
Penulis : BF Sumber : Satreskrim Polres OKU Timur

Komentar

Formulir Komentar Terbuka