“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli dan mengumpulkan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg, kemudian memindahkan isi gas ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg menggunakan alat dan sarana yang telah dipersiapkan,” teganya.
Selanjutnya tabung LPG ukuran 12 kg yang telah terisi tersebut dijual oleh tersangka dengan harga sekitar Rp200.000,- per tabung.
“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tabung setelah dikurangi biaya operasional berupa upah pekerja dan biaya sewa kendaraan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa hasil pengoplosan LPG tersebut dijual dan didistribusikan kepada beberapa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Sebiduk Sehaluan.










Komentar