Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Tangerang, Sita Rp68,57 Juta
TANGERANG – Kepolisian mengungkap praktik produksi dan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial WW (32) ditangkap bersama barang bukti uang palsu dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang tiruan.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran uang palsu di kawasan Pakuhaji. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pakuhaji melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
WW diamankan di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan uang palsu beserta perlengkapan produksinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menemukan tempat yang diduga digunakan sebagai pabrik uang palsu.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, serta 46 lembar pecahan Rp20 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, hingga berbagai perlengkapan lainnya.
Total nilai uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp68.570.000.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahan dasar uang palsu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “God Hand” yang berasal dari Bandung. Setelah menerima bahan tersebut, pelaku menyelesaikan proses produksi dengan memasang pita pengaman, merekatkan lembaran menggunakan lem semprot, memberikan lapisan khusus agar menyerupai tekstur uang asli, hingga membuat efek hologram.
Polisi masih memburu pemasok bahan baku sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut. Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas itu sejak 2025.
Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 terkait tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai. Ia mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk memastikan keaslian uang.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(*/dn)
