Jumat, 3 Juli 2026
LIVE TV

Polisi Ringkus Tiga Begal Pembunuh Pengemudi Ojol di Bekasi, Satu Pelaku Masih Diburu

Dini Hutami Jumat, 03 Juli 2026 | 07:17 WIB
Lihat Galeri Foto (1)

Bekasi – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membuahkan hasil. Tiga pelaku begal yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, berhasil diringkus hanya sehari setelah aksi brutal tersebut terjadi. Sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20). Mereka ditangkap pada Minggu, 28 Juni 2026, di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, serta Bojong Kulur, Kabupaten Bogor.

“Tim kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial S masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu, (2/6).

Peristiwa yang merenggut nyawa pengemudi ojol berinisial DTLP itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Saat itu korban baru meninggalkan rumah kerabatnya dan hendak pulang menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh para pelaku yang mengincar sepeda motornya.

Korban sempat memberikan perlawanan. Namun pelaku utama berinisial MF mengayunkan celurit ke arah tubuh korban hingga mengalami luka bacok serius. Warga yang menemukan korban segera membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan yang cukup parah.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, komplotan tersebut bukan pertama kali beraksi. Sehari sebelum pembegalan yang menewaskan DTLP, mereka diduga melakukan aksi serupa terhadap korban lain berinisial BS (48) di kawasan Jalan Bumi Eraska, Jatiraden, Jatisampurna. Dalam kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor namun berhasil menyelamatkan diri.

Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah diproses hukum pada 2023 dalam perkara pencurian telepon genggam dan kembali terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2024. Setelah kembali bebas, MF diduga kembali melakukan aksi kriminal bersama komplotannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku berinisial S agar segera melaporkan informasi tersebut kepada aparat kepolisian terdekat demi mempercepat proses penangkapan.(8/dn)

Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
Dini Hutami
Penulis Dini Hutami
Publisher
Editor Publisher
Sumber #

Tips Navigasi

Usap layar ke kiri atau kanan untuk membaca artikel lain.