Jakarta – Pemerintah akhirnya menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut disebut bukan perlakuan khusus, melainkan penyesuaian yang diberikan setelah bertahun-tahun besaran tukin tidak mengalami kenaikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan tunjangan kinerja merupakan komponen yang berlaku di seluruh kementerian dan lembaga dengan nominal yang berbeda-beda. Karena itu, pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap instansi yang dinilai sudah lama tidak memperoleh penyesuaian.
“Di seluruh kementerian dan lembaga ada tunjangan kinerja dengan besaran yang berbeda-beda. Ada beberapa yang, berdasarkan pertimbangan tertentu, baru mendapatkan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. TNI dan Kementerian Pertahanan termasuk di antaranya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Prasetyo, kebijakan kenaikan tukin tidak hanya menyasar TNI dan Kemhan. Pemerintah juga terus mengevaluasi kesejahteraan aparatur negara di sektor lain, terutama mereka yang bertugas di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.
Ia menegaskan perhatian pemerintah juga diarahkan kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kelompok tersebut dinilai memiliki tantangan lebih besar dalam menjalankan tugas pelayanan publik sehingga aspek kesejahteraannya turut menjadi perhatian pemerintah.
“Guru di daerah 3T, dosen di daerah 3T, hingga tenaga kesehatan yang mengabdi di wilayah dengan kondisi cukup sulit juga menjadi perhatian kami terkait tunjangan dan kesejahteraannya,” ujar Prasetyo.
Pernyataan itu sekaligus menepis anggapan bahwa kenaikan tunjangan hanya diberikan kepada aparat pertahanan. Pemerintah memastikan evaluasi kesejahteraan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masing-masing kementerian maupun lembaga.
Kebijakan penyesuaian tukin tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur negara sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, baik di sektor pertahanan maupun pelayanan publik di daerah-daerah yang memiliki tantangan tinggi.(*/dn)
