Senin, 20 Juli 2026
LIVE TV

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf, Sebut Pernyataan ke Wartawan Merendahkan Profesi Pers

SPH Network Minggu, 19 Juli 2026 | 23:00 WIB
Lihat Galeri Foto (1)

JAKARTAPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers. Desakan itu muncul setelah pernyataan Hotman kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi jurnalistik dan mencederai semangat kemerdekaan pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi dan mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

Akhmad menegaskan PWI tidak mempersoalkan hak seorang advokat membela kliennya. Pembelaan hukum merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, menurut dia, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan peliputan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya.

IKLAN
Sponsored Alternative

Menurut Akhmad, advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam negara demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi seharusnya saling menghormati.

PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.

Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menegaskan akan memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

PWI turut mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi itu, kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat bekerja tanpa tekanan dan perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Akhmad. **

 


Konten ini disediakan melalui layanan sindikasi SPH Media Corp dan dipublikasikan kembali berdasarkan perjanjian lisensi. Hak cipta tetap menjadi milik SPH Media Corp atau pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
SPH Network
Penulis SPH Network
Redaksi
Editor Redaksi
Sumber SPH Network

Tips Navigasi

Usap layar ke kiri atau kanan untuk membaca artikel lain.