PALEMBANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Sumatera Selatan masih menyisakan berbagai persoalan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menerima sekitar 20 aduan masyarakat yang mengungkap dugaan kecurangan, mulai dari manipulasi data domisili, rombongan belajar (rombel) ilegal, hingga indikasi pungutan liar (pungli) dengan nilai mencapai Rp20 juta per siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan laporan yang diterima berasal dari pelaksanaan SPMB jenjang SMA maupun SMP. Sejumlah temuan telah disampaikan dalam rapat evaluasi bersama pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah tidak adanya kesempatan yang secara khusus diberikan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan setelah pengumuman hasil seleksi,” kata Adrian, Jumat (17/7/2026).
Pada jenjang SMA, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran penerapan wilayah domisili di SMA Negeri 1 Palembang. Calon peserta didik dari Kecamatan Gandus disebut diterima melalui kebijakan diskresi Kepala Dinas Pendidikan, padahal petunjuk teknis hanya menetapkan Kecamatan Ilir Barat I dan Ilir Barat II sebagai wilayah domisili.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan dugaan penambahan rombongan belajar di SMA Negeri 20 Palembang dan SMA Negeri 11 Palembang yang dinilai melebihi ketentuan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Menurut Adrian, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah administrasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kita tidak ingin kejadian di Provinsi Bengkulu terulang di Sumatera Selatan. Ada ratusan siswa yang akhirnya harus dikeluarkan karena data mereka tidak masuk ke dalam Dapodik,” ujarnya.
Di jenjang SMP, Ombudsman juga menemukan dugaan manipulasi data jarak domisili calon peserta didik. Dalam salah satu kasus, jarak rumah calon siswa yang semula tercatat sekitar 1.200 meter berubah menjadi hanya 350 meter saat hasil seleksi diumumkan.
Tak hanya itu, jalur mutasi orang tua juga menjadi perhatian. Ombudsman menemukan dokumen perpindahan tugas yang hanya terjadi antar-kecamatan di dalam Kota Palembang, namun tetap digunakan sebagai syarat mengikuti jalur mutasi.
Temuan paling serius adalah dugaan praktik pungli dalam proses penerimaan siswa baru. Ombudsman mengaku telah menerima bukti awal berupa slip transfer senilai Rp20 juta yang diduga berkaitan dengan upaya memperoleh kursi di sekolah tertentu.
“Ada laporan pungli, namun yang memberikan informasi tidak bersedia membuat laporan resmi sehingga belum bisa kami tindak lanjuti sesuai mekanisme. Meski begitu, temuan tersebut sudah kami sampaikan dalam rapat evaluasi,” kata Adrian.
Ia menegaskan dugaan pelanggaran terjadi di jenjang SMP maupun SMA dengan indikasi melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum kepala sekolah, dinas pendidikan hingga pihak lain.
“Maka kami mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas. Jika tidak, persoalan ini berpotensi ditangani aparat penegak hukum dan tentu akan merugikan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Mondyaboni, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh catatan yang disampaikan Ombudsman.
“Dari hasil temuan yang ada, akan segera dilakukan tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan yang menjadi prioritas,” ujarnya.
Mondyaboni berharap proses evaluasi tidak mengganggu hak peserta didik yang telah dinyatakan lolos seleksi dan saat ini sudah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Kami berharap seluruh siswa dapat bersekolah sesuai hasil seleksi yang telah ditetapkan melalui jalur penerimaan masing-masing,” pungkasnya. **
