Selasa, 21 Juli 2026
LIVE TV
🌤️ Halo pembaca dari Beauharnois! Cuaca di sekitar kamu saat ini terpantau sedikit berawan dengan suhu 26°C. Selamat menikmati hari dan selamat membaca!

9 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Lepas dari Jerat Tersangka Korupsi

SPH Network Senin, 20 Juli 2026 | 11:55 WIB
Lihat Galeri Foto (1)

EDITORIAL UMBARAN 

 

Penulis: Sandi Pusaka Herman Pemimpin Redaksi Umbaran.com

PERKARA hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase yang jauh lebih menentukan dibanding riuhnya pemberitaan mengenai penyitaan uang sekitar Rp476 miliar dan 74 kilogram emas. Besarnya nilai barang bukti memang mengguncang opini publik, tetapi dalam hukum pidana, jumlah sitaan tidak pernah otomatis menjadi bukti seseorang bersalah.

Di ruang sidang, yang diuji bukan besarnya uang atau berat emas. Yang diuji adalah kemampuan penyidik membangun mata rantai pembuktian secara utuh, dari asal-usul harta, hubungan dengan jabatan, identitas pemberi, kronologi perbuatan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu mata rantai yang putus dapat menggoyahkan keseluruhan konstruksi perkara.

IKLAN
Sponsored Alternative

Di titik inilah perkara Febrie menghadapi ujian sesungguhnya.

Sedikitnya terdapat sembilan jalur hukum yang berpotensi dimanfaatkan tim pembela untuk menggugurkan status tersangka, melemahkan dakwaan, memperoleh penghentian penyidikan, atau bahkan berujung pada putusan bebas.

1. Menguji Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka

Jalur pertama adalah praperadilan. Tim pembela dapat menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum, termasuk apakah Febrie telah diperiksa secara substantif sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Jika terdapat pelanggaran prosedur, status tersangka dapat dipersoalkan di hadapan hakim praperadilan.

2. Menguji Kekuatan Alat Bukti

KUHAP memang mensyaratkan sedikitnya dua alat bukti. Namun dua alat bukti bukan sekadar memenuhi syarat administratif.

Penyidik tetap harus membuktikan bahwa bukti tersebut saling berkaitan, sah menurut hukum, dan menunjukkan keterlibatan langsung tersangka.

Keberadaan uang dan emas hanya membuktikan adanya benda sitaan. Belum tentu membuktikan siapa pemiliknya, bagaimana asal-usulnya, serta apakah harta tersebut benar berasal dari tindak pidana korupsi.

3. Mengurai Mata Rantai Perkara ASABRI

Perkara ASABRI mulai disidik pada 2021. Sementara Febrie baru menjabat Jampidsus pada Januari 2022.

Karena itu, penyidik harus mampu menjelaskan secara rinci tindakan apa yang dilakukan Febrie setelah menjabat, keputusan apa yang dipengaruhi, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apa keuntungan yang diduga diterimanya.

Tanpa kronologi yang jelas, hubungan pidana dapat diperdebatkan.

4. Memutus Hubungan dengan Barang Bukti

Rumah yang menjadi lokasi penyitaan belum otomatis membuktikan seluruh isi rumah merupakan milik pemilik bangunan.

Pembela dapat menghadirkan pihak lain yang mengklaim kepemilikan uang maupun emas disertai dokumen pendukung.

Sebaliknya, klaim tersebut juga harus mampu menjelaskan kemampuan ekonomi, legalitas kepemilikan, serta alasan penitipan aset bernilai ratusan miliar rupiah.

5. Menguji Unsur Gratifikasi

Dalam perkara gratifikasi, penyidik wajib membuktikan adanya hubungan langsung antara pemberian dan jabatan penerima.

Artinya, harus dijelaskan keputusan apa yang dipengaruhi, keuntungan apa yang diberikan kepada pihak tertentu, serta mengapa pemberian tersebut bertentangan dengan kewajiban pejabat negara.

Tanpa hubungan itu, unsur gratifikasi dapat dipersoalkan.

6. Membuktikan Siapa Pemberinya

Apabila perkara dibangun sebagai dugaan suap atau gratifikasi, maka identitas pemberi menjadi bagian penting pembuktian.

Penyidik harus mampu menunjukkan asal uang, mekanisme penyerahan, waktu transaksi, pihak yang menjadi perantara, hingga tujuan pemberian tersebut.

Jika mata rantai itu tidak lengkap, pembuktian terhadap penerima dapat melemah.

7. Menguji Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang

UU TPPU mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

Penyidik harus membuktikan bahwa tersangka mengetahui atau setidaknya patut menduga harta berasal dari tindak pidana, kemudian secara aktif menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menempatkan harta tersebut.

Keberadaan uang dalam sebuah rumah tidak otomatis memenuhi unsur tersebut.

8. Mengaudit Legalitas Penggeledahan

Legalitas penggeledahan dan penyitaan juga dapat menjadi sasaran pembelaan.

Surat perintah, izin pengadilan, tata cara penyitaan, rantai penguasaan barang bukti, hingga berita acara dapat diuji di persidangan.

Jika ditemukan cacat prosedur, alat bukti hasil penyitaan berpotensi dikesampingkan hakim.

9. Menguji Konsistensi Konstruksi Hukum

Jalur terakhir adalah menguji konsistensi pasal yang diterapkan penyidik.

Publik mencatat adanya variasi penyebutan pasal, mulai dari Pasal 12, Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Perubahan pasal memang dimungkinkan selama proses penyidikan. Namun apabila terjadi inkonsistensi antara surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan uraian resmi penyidik, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk menguji kepastian konstruksi hukum yang dibangun.

Pertarungan Sesungguhnya Dimulai

Perkara ini pada akhirnya bukan tentang berapa banyak uang atau emas yang berhasil disita.

Yang menentukan adalah apakah penyidik mampu menghadirkan pembuktian yang utuh, logis, konsisten, dan memenuhi standar hukum acara pidana. Sebaliknya, tim pembela akan berusaha memutus setiap mata rantai pembuktian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Apabila celah-celah tersebut tidak dapat ditutup dengan alat bukti yang sah, saling menguatkan, dan meyakinkan hakim, peluang Febrie Adriansyah untuk lolos dari jerat pidana tetap terbuka. Bukan karena barang bukti tidak ada, melainkan karena hubungan hukum antara barang bukti, perbuatan, dan terdakwa gagal dibuktikan secara meyakinkan.

Pada akhirnya, ruang sidang bukan arena untuk menguji opini publik. Di sana, yang berbicara bukan persepsi, melainkan kualitas pembuktian. Dan dalam hukum pidana, pembuktian yang utuh selalu lebih menentukan daripada besarnya barang bukti. **


Konten ini disediakan melalui layanan sindikasi SPH Media Corp dan dipublikasikan kembali berdasarkan perjanjian lisensi. Hak cipta tetap menjadi milik SPH Media Corp atau pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
SPH Network
Penulis SPH Network

Tips Navigasi

Usap layar ke kiri atau kanan untuk membaca artikel lain.