Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan serikat buruh terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi pekerja di sejumlah daerah yang sebelumnya mempersoalkan kebijakan pemerintah provinsi.
Putusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandung pada Selasa, 30 Juni 2026, dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Provinsi Jawa Barat.
Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
