Jumat, 3 Juli 2026
LIVE TV
🌤️ Halo pembaca dari Columbus! Cuaca di sekitar kamu saat ini terpantau langit cerah dengan suhu 35°C. Selamat menikmati hari dan selamat membaca!

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, Pemprov Jabar Kalah dalam Sengketa UMSK 2026

Yogi Jati S Kamis, 02 Juli 2026 | 11:34 WIB
PTUN Bandung
Lihat Galeri Foto (1)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan serikat buruh terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi pekerja di sejumlah daerah yang sebelumnya mempersoalkan kebijakan pemerintah provinsi.

Putusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandung pada Selasa, 30 Juni 2026, dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Provinsi Jawa Barat.

Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
Yogi Jati S
Penulis Yogi Jati S
Tim Grafis
Editor Tim Grafis
Sumber #

Tips Navigasi

Usap layar ke kiri atau kanan untuk membaca artikel lain.