Kab. Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan memformulasikan Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kecamatan dan desa.
Hal itu dikatakan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat meninjau rencana perluasan TPA Burangkeng, Sabtu (15/10/22).
Konsep tersebut menurut Dani Ramdan, sebagai langkah terbaik dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.
“Seiring dengan penyempurnaan pengelolaan TPA Burangkeng, strategi selanjutnya yaitu mengurangi sampah dari sumbernya dengan cara membuat unit-unit pengolahan di setiap kecamatan dan desa. Di tingkat kecamatan itu TPST dan di tingkat desanya TPS3R,” ucap Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berujar, pembangunan TPST dan TPS3R di Kabupaten Bekasi sendiri saat ini sudah berjalan dan rencananya TPS3R melalui CSR dari PT. Hyundai akan segera diresmikan oleh Pemkab Bekasi.
“Tanggal 21 Oktober nanti kita akan resmikan, kalau ini sukses maka akan menjadi pilot project dan akan dibangun lagi dua unit, ditambah satu unit lagi dari kementerian,” kata Dani Ramdan.