Jumat, 7 Agustus 2026
Mendeteksi lokasi & cuaca sekitar...

Nyamar Sebagai Seorang Pembeli Produk Herbalife, Pelaku Curas Diringkus Tim SW Polres OKU Timur

Boy Firnando Jumat, 07 Agustus 2026 | 17:15 WIB
Lihat Galeri Foto (1)
A A

OKU TIMUR –  Aksi licik seorang pria yang menyamar sebagai calon pembeli produk Herbalife untuk menjebak korbannya berakhir tragis.

Setelah hampir sepekan menjadi buronan polisi, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya berhasil diringkus Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur.

Saat hendak diamankan, pelaku memberikan perlawanan sengit sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sebelum membawanya ke hotel prodeo.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Semendawai Suku III/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 3 Agustus 2026.

Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui kasad reskrim IPTU Rendy Romadona S.H,. M.H, menerangka,peristiwa curas itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Perkebunan Karet, Desa Tulung Harapan, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.

IKLAN
Iklan SPH ADS Network

Korban diketahui bernama Muslaeni (38), seorang ibu rumah tangga asal Desa Dadi Rejo, Kecamatan Belitang III. Saat itu korban dihubungi oleh nomor telepon yang tidak dikenalnya.

Di seberang telepon, pelaku mengaku ingin membeli produk Herbalife yang dijual korban.

Tanpa menaruh rasa curiga, korban kemudian menyepakati pertemuan dengan pelaku di kawasan Jembatan BK 14.

Saat bertemu, korban sempat bertanya keberadaan istri pelaku. Dengan tenang, pelaku menjawab bahwa istrinya sedang menunggu karena sepeda motornya mengalami kebocoran ban.

Korban yang percaya kemudian dibonceng pelaku menuju lokasi yang disebutkan. Namun perjalanan justru mengarah ke jalan perkebunan karet yang sepi, jauh dari permukiman warga. Di lokasi itulah niat jahat pelaku mulai terlihat.

Merasa ada yang tidak beres, korban nekat melompat dari sepeda motor yang sedang melaju hingga terjatuh di badan jalan.

Bukannya menolong, pelaku langsung menghentikan kendaraannya, menghampiri korban yang sudah terjatuh, lalu merampas tas milik korban secara paksa.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga memukul korban sebanyak tiga kali dan mencekik leher korban agar tidak melakukan perlawanan.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor, dua unit telepon genggam serta uang tunai milik korban sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi.

Akibat aksi brutal tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha warna merah tahun 2025, satu unit ponsel Samsung A02, satu unit ponsel Infinix serta uang tunai Rp500 ribu.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp42,5 juta. Menerima laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur bersama Tim SW langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi diperiksa, olah tempat kejadian perkara dilakukan, dan keberadaan pelaku terus diburu hingga akhirnya titik persembunyiannya berhasil diketahui.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi, S.H. bersama Tim SW bergerak menuju Desa Dabuk Makmur (Pancong), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir setelah memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.

Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku Helvin Mahendra (28) berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas.

Demi mengantisipasi risiko yang lebih besar serta menjaga keselamatan personel, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung diamankan.

Usai ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, satu unit ponsel Samsung A02 serta kotak ponsel Infinix yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ” tegas kasad. (BF/rel)

Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
Boy Firnando
Penulis Boy Firnando
Boy Firnando
Editor Boy Firnando
Sumber Humas Polres OKU Timur