OKU Selatan – Tingginya angka kasus kekerasan pada anak dan perempuan serta penyalahgunaan Narkoba pada anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan saat ini masih relatif tinggi.
Data Satreskrim unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres OKU Selatan mencatat dalam kurun waktu 1 tahun terakhir (2021), angka kekerasan anak dan perempuan yang terlapor di Polres OKU Selatan berjumlah 15 kasus. Persetubuhan terhadap anak terdapat 18 kasus dan 7 kasus pencabulan terhadap anak.
Dari data sepanjang tahun 2021 tersebut usia anak dan perempuan beragama mulai dari usia 6 tahun hingga 18 tahun.
Tingginya kasus tersebut membuat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten OKU Selatan turut berperan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba pada anak dengan cara sosialisasi di tingkat pelajar. Kegiatan ini bertempat di SMPN 01 Buay Pemaca OKU Selatan, Rabu (09/03/2022)
Dalam kegiatan ini SMSI bekerja sama dengan Polres OKU Selatan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kependudukan dan (DPPKBP3A) Kabupaten OKU Selatan dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) orda OKU Selatan.
Ketua SMSI OKU Selatan Sri Fitriyana., SIP, yang juga Ketua panitia kegiatan sosialisasi dalam laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya perlindungan terhadap anak dan sebagai wujud kepedulian SMSI OKU Selatan dalam upaya melindungi generasi muda dari kekerasan seksual dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Selain itu kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari jadi SMSI yang ke-5,”terangnya