JAKARTA – Febrie Adriansyah tersangka TPPU resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan penahanan tersebut merupakan bentuk dukungan KPK terhadap penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Menurut Budi, KPK menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan. Berdasarkan surat tersebut, Febrie akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Ia menegaskan, status penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK hanya memberikan fasilitas penitipan tahanan sesuai permintaan penyidik.
Kejagung Usut Empat Sprindik
Kejaksaan Agung saat ini mengusut empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri.
Sprindik terbaru menyangkut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga Sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi pada kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung ditahan.
Dugaan Modus TPPU
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga Koordinator Tim 9 menjelaskan dugaan pencucian uang dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Menurut Rudi, dugaan TPPU berkaitan dengan penyelenggara negara yang diduga memanfaatkan jabatannya selama bertugas di Kejaksaan.
Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap lebih rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki. Hal itu, kata Rudi, masih menjadi bagian dari proses pembuktian sehingga belum dapat dipublikasikan.
Penyidikan terhadap kasus Febrie Adriansyah tersangka TPPU masih terus berlanjut untuk menelusuri dugaan aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
