Dpo Lapas Kembali Beraksi Berakhir Dijeruji Besi Polres OKU Timur Polda Sumsel
Sebarkan artikel ini
Martapura – Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur Polda Sumsel Telah Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana Dimaksud dan Melanggar Pasal 365 KUHPidana.
Tersangka merupakan Napi Lapas Martapura dalam kasus Narkotika pada 2015 sudah di vonis penjara selama enam tahun, ketika sudah menjalani tiga tahun tersangka F melarikan dari Lapas Martapura pada 2018.
Pada awal 2019 tersangka melarikan diri ke Pekanbaru Riau, pada saat di Riau tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan di Jalan Arifin Ahmad Tengkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru Riau.
Pada Hari Selasa Tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curas berinisial F alias Kaliuk sedang berada di pasar Desa Riang Bandung Kecamatan Bp. Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur.
Melalui informasi tersebut Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur Polda Sumsel melakukan penyeledikian mengenai keberadaan pelaku setelah mendapatkan keberadaan pelaku, Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku F alias kaliuk, pada saat melakukan penangkapan pelaku bersikap kooperatif saat ini pelaku dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyidikan Lebih Lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP NURYONO,S.H., S.I.K., M.M, Didampingi Kasat Reskrim AKP HAMSAL,S.H., M.H, Melalui Kasi Humas IPTU H. EDI ARIANTO, Menerangkan Telah Melakukan Pengamanan Terhadap DPO Tersangka/Pelaku F alias Kailuk, berusia 50 tahun, bekerja sebagai tani, dan beralamat di Desa Sribunga Kecamatan Bp.Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 ekor sapi betina warna putih, 1 ekor sapi jantan warna coklat, 1 unit sepeda motor dengan merk honda beat, 1 unit sepeda motor dengan merk honda supra x dan 1 unit mobil daihatsu xenia.