BEKASI – Mohammad Amin Fauzi membuat surat kuasa khusus melaporkan 4 orang mengaku Presidium Kabupaten Bekasi Utara. Kuasa tersebut dipercayakan kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta Keadilan (LBH Intan) di Tambun, Senin, 20 Desember 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 (3).
Dalam laporan ke polisi nanti, Kuasa Hukum Mohammad Amin Fauzi menggugat Samsuri dan Maman Surahman selaku Ketua dan sekretaris Presidium Kabupaten Bekasi Utara.
Keduanya dilaporkan terkait aksinya di depan gedung KPK RI membawa spanduk yang berisi tuduhan terhadap delapan orang diduga pelaku korupsi dan gratifikasi jual beli jabatan.
Dalam spanduk yang dibentangkan Presidium Kabupaten Bekasi Utara tertulis, “Kami Presidium Kabupaten Bekasi Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”KPK RI”. untuk Segera melakukan penylidikan dan Penyidikan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Terkait Banyaknya Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli JABATAN. OLEH Di Duga Para Pelaku
Spanduk tersebut kemudian menyebutkan sebanyak delapan nama. Satu diantaranya non ASN, seorang lagi merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan enam orang lainnya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Spanduk tersebut juga menyatakan, “PKBU siap mengawal KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Lalu, “AYO LAWAN DAN BERANTAS KORUPSI TANGKAP PARA PELAKU JUAL BELI JABATAN” dan “Untuk Kemajuan Kabupaten Bekasi Kami Percaya KPK RI Segera & Dapat menindaklanjuti Laporan Kami. DEMI. BEKASI BERSIH,BEKASI BEBAS KORUPSI.
Kepada wartawan, kuasa hukum khusus Mohammad Amin Fauzi, Suranto mengatakan aksi Samsuri dan Maman Surahman itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
“Aksi itu diprotes masyarakat dan banyak pihak menyarankan agar diproses secara hukum,” terang Suranto.
Dia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas pihak Samsuri dan Maman yang menyebabkan kegaduhan di Kabupaten Bekasi dengan menebar fitnah tak berdasar. (***)