Jakarta – Tersangka korupsi RSUD Bogor Utara kembali bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam penyidikan proyek pembangunan rumah sakit yang didanai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Melansir detik.com, Senin (20/7/2026). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak 2022 dan kembali diperpanjang pada 20 Juli 2026.
Menurut Rinaldy, BAP merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 yang bertugas dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Meski saat ini telah menjadi tersangka, BAP masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyidik menduga BAP melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi sehingga berdampak pada pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.179.191.850,88 atau sekitar Rp9,17 miliar.
Atas perbuatannya, BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
