DEPOK – Kecanduan judi online jenis slot membuat seorang pemuda berinisial SRH (20) nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri di wilayah Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam saat korban sedang tertidur.
Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh mengatakan, aksi pencurian terjadi ketika pelaku mengetahui pintu rumah korban tidak terkunci. Kesempatan itu dimanfaatkan SRH untuk masuk ke dalam rumah tanpa diketahui penghuni.
“Pelaku masuk ke dalam ruangan saat anak korban yang bernama Baihaqi sedang tertidur pulas di sofa,” kata Chairul, Rabu (15/7/2026).
Di dalam rumah, pelaku terlebih dahulu mengambil dua unit telepon genggam, masing-masing merek Redmi dan iPhone 12 Pro Max. Setelah itu, ia mengambil kunci dan remote sepeda motor dari saku celana korban yang sedang tertidur.
Dengan menggunakan kunci asli tersebut, SRH membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi B 5478 BMZ. Untuk menghindari kecurigaan, motor itu sempat disembunyikan sekitar 150 meter dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dijual.
Usai melakukan pencurian, pelaku berusaha mengelabui korban dengan berpura-pura membantu mencari pelaku. Ia bahkan ikut memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lingkungan bersama korban.
Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari rekaman CCTV dan alat bukti lain yang mengarah kepada SRH. Petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Cinere kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan saat sedang memancing.
Dari hasil pemeriksaan, SRH mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual seluruh barang curian dengan nilai sekitar Rp16,2 juta. Sepeda motor dijual melalui Facebook seharga Rp8,9 juta dengan sistem pembayaran tunai di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Sementara ponsel Redmi dijual Rp300 ribu dan iPhone 12 Pro Max dilepas seharga Rp7 juta.
Menurut Chairul, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk melunasi utang sekaligus melakukan deposit judi online jenis slot.
“Pelaku mengaku sudah kecanduan judi slot selama empat bulan terakhir. Dalam sekali deposit, ia bisa menghabiskan uang hingga Rp5 juta,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet milik korban, casing telepon genggam, dua kartu SIM, satu kartu memori, serta BPKB sepeda motor. Penyidik juga masih memburu penadah yang diduga membeli barang hasil curian tersebut.
Akibat perbuatannya, SRH kini ditahan di Polsek Cinere dan dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(cmc)
