Rabu, 15 Juli 2026
LIVE TV

Kabid Pasar Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Pungli MCK

SPH Network Rabu, 15 Juli 2026 | 20:47 WIB
Lihat Galeri Foto (1)

Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi berinisial JHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. JHS diduga meminta sejumlah uang kepada pengelola MCK berinisial HAK sebagai syarat untuk proses alih nama pengelolaan fasilitas tersebut.

Menurut Ryan, permintaan uang dilakukan sebanyak tiga kali. Dua transaksi dilakukan melalui transfer ke rekening, sedangkan satu transaksi lainnya diserahkan secara tunai.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi yang berasal dari unsur Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pengelola pasar, pihak swasta, serta sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Selain memeriksa para saksi, Kejari Kota Bekasi juga menyita 69 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi berbagai dokumen, dua unit telepon genggam, alat komunikasi, serta satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara.

IKLAN
Sponsored Alternative

Atas perbuatannya, JHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ryan menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk melengkapi alat bukti serta menyusun berkas perkara agar memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Kejari Kota Bekasi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun turut menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

“Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang turut menerima atau menikmati aliran dana maupun memiliki peran dalam perkara tersebut, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ryan.(CMC)


Konten disindikasi melalui i-Panel Network. Hak cipta milik penerbit asli.

Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
SPH Network
Penulis SPH Network

Tips Navigasi

Usap layar ke kiri atau kanan untuk membaca artikel lain.