JAKARTA – Ribuan pemulung yang setiap hari bergelut dengan tumpukan sampah di kawasan TPST Bantargebang, Bekasi, ternyata belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Dari sekitar 6.000 pekerja yang beraktivitas di kawasan tersebut, baru 4.000 orang yang tercatat dalam program perlindungan sosial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun membuka pintu bagi ribuan pemulung yang belum terdata. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pendataan agar para pekerja yang belum terlindungi bisa segera masuk dalam program jaminan sosial.
Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri kegiatan di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya seperti tadi ketika dialog dengan (Dinas) Lingkungan Hidup dari Bekasi, mereka menyampaikan sebenarnya yang bekerja kurang lebih ada 6.000, tapi baru 4.000 (pemulung) yang ter-cover. Kami terbuka untuk itu,” kata Pramono.
Masih Ada 2.000 Pekerja yang Belum Terlindungi
Jika mengacu pada perkiraan jumlah pekerja tersebut, masih ada sekitar 2.000 orang yang belum tercakup dalam program perlindungan sosial.
Angka ini menjadi perhatian karena para pemulung merupakan bagian dari pekerja sektor persampahan yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan aktivitas pengelolaan sampah.
Pramono kemudian meminta proses pendataan diperluas sehingga tidak ada pekerja yang tertinggal hanya karena belum masuk dalam daftar penerima perlindungan.
Program perlindungan sosial bagi pemulung di Bantargebang sendiri bukan program baru. Pramono menyebut program tersebut telah berjalan sejak 2017.
Untuk 2026, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan sekitar Rp806 juta untuk membayarkan perlindungan bagi para pekerja tersebut.
Pemulung Jadi Bagian Penting Pengelolaan Sampah
Menurut Pramono, perlindungan terhadap pemulung merupakan langkah penting untuk memberikan jaminan kepada pekerja informal yang selama ini ikut menopang sistem pengelolaan persampahan.
Ia bahkan berharap skema tersebut tidak berhenti di Jakarta atau Bantargebang, tetapi dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Program yang digagas oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup menurut saya adalah program yang sangat genuine karena akan disampaikan memberikan perlindungan kepada para pekerja,” kata Pramono.
Perlindungan tersebut mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah juga memberikan subsidi iuran melalui kebijakan diskon sebesar 50 persen. Dengan skema tersebut, pekerja diharapkan tidak terbebani penuh oleh biaya kepesertaan jaminan sosial.
Pendataan Jadi Kunci
Kini, perhatian Pemprov DKI diarahkan kepada para pekerja yang belum masuk dalam cakupan program. Pendataan akan menjadi dasar untuk memastikan siapa saja yang belum mendapatkan perlindungan.
Dengan perkiraan masih ada 2.000 pekerja yang belum ter-cover, perluasan pendataan diharapkan dapat membuat perlindungan sosial di kawasan Bantargebang semakin menyeluruh.
Bagi para pemulung, perlindungan tersebut menjadi penting karena aktivitas mereka tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi juga pekerjaan yang memiliki risiko dalam kesehariannya.
Pemprov DKI pun menegaskan keterbukaannya untuk memperluas cakupan program agar semakin banyak pekerja informal di sektor persampahan yang memperoleh jaminan sosial. (RT)
