Selasa, 11 Agustus 2026
Mendeteksi lokasi & cuaca sekitar...

Abaikan Aturan, Truk Angkutan Batubara Masih Kuasai Jalan Umum OKU – OKU Timur, Potensi Mempercepat Kerusakan Jalan dan Macet

Boy Firnando Senin, 10 Agustus 2026 | 21:51 WIB
Lihat Galeri Foto (1)
A A

OKU TIMUR – Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum yang telah diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026 kembali diuji oleh fakta di lapangan.

Di Kabupaten OKU, BaturajaOKU Timur, Martapura, truk-truk bermuatan batu bara masih terlihat bebas melintasi jalan umum pada sore dan malam hari.

Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus dan melarang penggunaan jalan umum.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus bagi Angkutan Batu Bara dan Hasil Tambang.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan cerita berbeda. Sejumlah warga mengaku masih sering melihat iring-iringan truk batu bara melintas di sejumlah ruas jalan Kabupaten OKU, Baturaja, hingga OKU Timur, Martapura, terutama pada malam hari.

IKLAN
Iklan SPH ADS Network

Salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan mengaku hampir setiap malam masih melihat truk batu bara melintas.

“Kami masih sering melihat truk batu bara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Warga lainnya menilai regulasi yang telah diterbitkan seharusnya diikuti dengan pengawasan dan penindakan yang konsisten.

“Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat masih melihat truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam,” katanya.

Keberadaan truk batu bara di jalan umum dinilai tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

Perbedaan antara aturan yang berlaku dan kondisi yang masih terlihat di lapangan kini menjadi sorotan masyarakat. Mereka berharap Kepolisian, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait segera mengambil langkah nyata agar regulasi yang telah diterbitkan benar-benar diterapkan secara konsisten.

Dengan demikian, larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum tidak hanya berhenti sebagai aturan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.

(BF)

Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
Boy Firnando
Penulis Boy Firnando
Publisher
Editor Publisher