OKUTIMUR – Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Demikianlah hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto SH, Kamis 12 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, terjadi pada hari Selasa 09 Juni 2026. Dimana, Polisi berhasil meringkus tersangka Rudi Salam (35), Warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Reskrim Polres OKU Timur mengenai dugaan aktivitas pengoplosan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” katanya.










Komentar