Minggu, 12 Juli 2026
LIVE TV

Ibu Rumah Tangga di Karawang Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu dari Rumah di Cikampek

Yogi Jati S Jumat, 10 Juli 2026 | 23:47 WIB
Ibu rumah tangga
Lihat Galeri Foto (1)
Petugas dari Satnarkoba Polres Karawang saat memeriksa seorang ibu rumah tangga yang diduga mengedarkan sabu-sabu. ANTARA/Ali Khumaini

Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, mengatakan tersangka berinisial NRS alias Noni (31). Ia diduga menyimpan sekaligus mengedarkan sabu dari rumahnya yang berada di kawasan Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek.

“Seorang ibu rumah tangga yang ditangkap ini berinisial NRS alias Noni (31), karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Ferlyanto di Karawang, Jumat (10/7).

Saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan, timbangan digital, serta satu unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E. Hingga kini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

IKLAN
Sponsored Alternative

Ferlyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Cikampek Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Rabu (8/7) dini hari.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, NRS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
Yogi Jati S
Penulis Yogi Jati S
Publisher
Editor Publisher
Sumber Antara

Tips Navigasi

Usap layar ke kiri atau kanan untuk membaca artikel lain.