Berita

Surat Tak Diindahkan, GMBI Geruduk DPRD

1
×

Surat Tak Diindahkan, GMBI Geruduk DPRD

Sebarkan artikel ini

Kab. Bandung – LSM Gerakan Masrakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bandung menggeruduk Gedung DPRD untuk mempertanyakan status permohonan surat audensi yang dikirimkan tanggal 9 Agustus 2021, lalu yang tak diindahkan.

Menurut pengakuan Ketua GMBI Distrik Kab. Bandung, Suparman, semestinya surat itu sudah ada jawaban termasuk kesiapan anggota DPRD untuk menerima atau memediasi yang menjadi keinginan GMBI.

“Ini bukan masalah kecil, sebab pencaplokan tanah itu sudah merupakan tindakan yang melanggar hukum,” katanya di Gedung DPRD, Senin (13/9/2021).

Ironisnya tanah seluas 8 hektar itu, dia mengemukakan, sebagian sudah dilakukan pembangunan perumahan. Sementara statusnya hingga sekarang belum jelas.

Suparman meminta ada tindakan terhadap orang yang melakukan pencaplokan tanah tersebut. Alasannya, dari 3 sertifikat sekarang berubah menjadi satu sertifikat.

“Jelas hal itu sangat merugikan pemegang sertifikat lainnya,” ujar dia.

GMBI tidak mengasumsikan masalah tersebut, semua berdasarkan fakta dilapangan. Setelah terlebih dahulu melakukan pengecekan di lokasi yang berada di Desa Baris Kecamatan Arjasari. ***