“PGRI adalah organisasi profesi yang berasaskan hukum dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang jelas. Kami meminta dan mengimbau kepada pihak Saudara Teguh Sumarno dan Saudara Reza Pahlevi untuk mengikuti aturan organisasi. Kembalilah pada koridor konstitusi PGRI yang sah dan diakui secara hukum,” tegas Wakimin dalam arahannya di hadapan pengurus.
Fokus pada Perjuangan Nasib Guru
PGRI OKU Timur menilai bahwa dualisme atau klaim sepihak yang tidak berdasar hukum hanya akan merugikan perjuangan para guru, khususnya dalam memperjuangkan kesejahteraan, perlindungan hukum, dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik di daerah.
Berdasarkan hasil rapat pengurus 8 Juni 2026, PGRI OKU Timur menyatakan:
Menolak Segala Bentuk Klaim Ilegal: Tidak mengakui kepengurusan selain PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi dan PGRI Sumsel pimpinan Bukman Lian.
Menjaga Soliditas Daerah: Menginstruksikan kepada seluruh pengurus cabang dan ranting di wilayah OKU Timur untuk tetap tenang, kompak, dan tidak terpengaruh oleh provokasi atau surat edaran dari pihak-pihak yang tidak sah.









Komentar