Berita

PDOS Desak Penyesuaian Tarif, Kemenhub: Sore ini diumumkan

4
×

PDOS Desak Penyesuaian Tarif, Kemenhub: Sore ini diumumkan

Sebarkan artikel ini
ketua pdos edi medan

Palembang – Usai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan nasib tarif ojek online (ojol).

Tercatat telah dua kali penundaan kenaikan tarif ojek online dilakukan oleh Kemenhub. Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Nanti sore akan ada pernyataan resmi dari Kemenhub terkait tindak lanjut kenaikan BBM,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Diketahui harga BBM sudah naik sejak Sabtu 3 September kemarin. Dengan adanya kenaikan harga BBM, para driver ojol pun menuntut adanya kenaikan tarif yang sempat ditunda.

Ketua Persatuan Driver Online Sumatera Selatan (PDOS) Edi Medan menuntut kepada pihak pemerintah agar menyesuaikan tarif secara nasional.

“Pemerintah Pusat agar lebih serius memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah (Provinsi) dengan melibatkan Stakeholder Daerah serta Organisasi atau Asosiasi Pengemudi Online tingkat Daerah yang berbadan hukum resmi Negara agar mengenai tarif transportasi online ini dapat segera dinaikan,” ujar Edi kepada proletarmedia.com, Minggu. (4/9/2022)

“Ini bisa dilakukan mengingat didalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2019 pada Pasal 20 (4) dikatakan bahwa, Besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan pedoman bagi Gubernur dalam penetapan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus,” katanya

Ketua PDOS Edi Medan melanjutkan, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar merevisi regulasi biaya sewa aplikasi, yang sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 10 persen dan harus dipatuhi oleh aplikator secara nasional, untuk mengurangi beban biaya pengemudi online

Selain itu, pihaknya meminta agar transportasi online roda dua (Ojol) saat ini dilegalkan oleh DPR RI. Karena menurut Edi Medan saat ini status transportasi ojek online masih dibiarkan “ilegal”.

“Pemerintah Republik Indonesia harus hadir dengan mendorong transportasi online agar segera disesuaikan tarifnya seiring dengan naiknya harga BBM, atau minimal diberikan subsidi kepada Pengemudi Transportasi Online dalam mencukupi penghasilannya,” Pungkasnya.(DN)