OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Apel Pagi Bersama sekaligus Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bertempat di Halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur, Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, tamu undangan, dan seluruh peserta upacara.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghafal dan menghayati Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Menurutnya, Panca Prasetya merupakan wujud janji dan komitmen bersama yang harus benar-benar tertanam dalam diri setiap ASN sebagai pedoman dalam bekerja dan bersikap.
“Nilai-nilai tersebut harus menjadi pegangan, agar tidak ada ASN yang mencederai integritas, merugikan sesama ASN, maupun mengabaikan kepentingan dan kepercayaan masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya disiplin dan kinerja optimal dari seluruh ASN. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka SK yang bersangkutan akan dievaluasi dan dapat tidak diperpanjang. Ketentuan tersebut diberlakukan secara tegas tanpa toleransi.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tingkat kepuasan masyarakat, lanjutnya, merupakan indikator kinerja pemerintah yang terukur melalui indeks kepuasan masyarakat. Apabila pelayanan tidak memenuhi harapan, hal tersebut akan berdampak langsung pada penilaian dan citra pemerintah daerah.
“Tidak perlu ada keluhan. Hakikat kita adalah melayani dan mengabdi. Jika pengabdian dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan, insya Allah pintu rezeki akan terbuka,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh ASN dan PPPK Paruh Waktu untuk mendukung serta menyukseskan visi dan misi Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, visi dan misi Gubernur Sumatera Selatan “Sumsel Maju untuk Semua”, serta visi dan misi Pemerintah Kabupaten OKU Timur “Maju Lebih Mulia”.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Sutikman, S.Pd., M.M. dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.157 orang.
Proses pengangkatan dan penyerahan SK dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada hari ini sebanyak 2.082 peserta, dan tahap kedua dijadwalkan pada 22 Desember 2025 dengan jumlah 2.075 peserta.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan diangkatnya PPPK Paruh Waktu tersebut, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur mencapai 11.643 orang, yang terdiri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 2.082 PPPK Paruh Waktu.
Dengan komposisi tersebut, rasio ASN di Kabupaten OKU Timur berada pada kisaran satu orang ASN untuk setiap 70 penduduk.
“Sebagai ASN yang berperan sebagai pelaksana kebijakan dan eksekutor program, kita memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan visi dan misi Bupati melalui kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran, agar program prioritas dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
Kegiatan apel pagi dan penyerahan SK ini berlangsung tertib dan khidmat, serta menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen ASN dan PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten OKU Timur. (BF)












