Scroll untuk baca artikel
Berita

Rokok Ilegal King Bako Kuasai Pasar Pota, Diduga Produksi CV. PDM Malang Masyarakat Minta Bea Cukai Tindak Tegas

×

Rokok Ilegal King Bako Kuasai Pasar Pota, Diduga Produksi CV. PDM Malang Masyarakat Minta Bea Cukai Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Pota- Proletarmedia.com Peredaran rokok ilegal semakin meresahkan masyarakat Kabupaten ManggaraiTimur kusus di Pasar Pota sambi Rampas. Salah satu merek yang kini mencuat ke permukaan adalah King Bako, rokok tanpa cukai yang diduga kuat diproduksi oleh CV. PDM yang beralamat di Malang, Jawa Timur.

 

Pantauan lapangan dan penelusuran redaksi menunjukkan bahwa rokok ini dengan mudah ditemukan di berbagai warung kecil, kios, hingga lapak-lapak di pasar tradisional Pota Sambi Rampas dan sekitarnya. Dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal, King Bako cepat menguasai pasar, terutama di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

 

 

Hasil penelusuran pada bungkus rokok King Bako mengungkapkan adanya kejanggalan. Kode produksi yang tercantum diduga kuat palsu dan tidak sesuai dengan standar pencantuman informasi produk tembakau yang sah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa rokok tersebut beredar tanpa izin resmi, sekaligus merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

 

“Kalau dari bungkusnya terlihat resmi, ada tulisan produksi di Malang, tapi setelah dicek detail, kode produksinya meragukan. Besar kemungkinan ini sengaja dipalsukan untuk mengelabui konsumen,” ungkap salah seorang sumber dari kalangan pedagang yang enggan disebutkan namanya.

 

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi salah satu penyebab kebocoran penerimaan negara. Cukai hasil tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar APBN, namun dengan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai, negara kehilangan potensi triliunan rupiah setiap tahunnya.

 

“Fenomena King Bako di Pota hanya contoh kecil dari masalah besar yang sedang kita hadapi. Rokok ilegal jelas merugikan negara, mengganggu iklim usaha, dan tidak jarang mengandung bahan baku yang tidak terjamin kualitasnya,” jelas seorang pengamat ekonomi lokal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan distribusi rokok ilegal ini. Jika dibiarkan, King Bako dikhawatirkan akan semakin merajalela dan menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga kesehatan publik.

 

“Kalau bisa aparat segera turun tangan, jangan hanya menunggu laporan. Sudah terlalu lama rokok ini beredar bebas. Anak-anak sekolah pun bisa dengan mudah membelinya karena harganya murah,” tegas seorang tokoh masyarakat di di pota. yang saat ini King Bako sudah menguasai Manggarai Barat Manggarai, hingga ke Borong. Pada 27 Mei 2025, TNI Angkatan Laut di labuan Bajo sempat menggagalkan pengiriman 80.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Wae Kelambu, Labuan Bajo. Sebuah truk ekspedisi kedapatan menyembunyikan rokok tanpa pita cukai, sebagian dengan pita cukai yang diduga palsu.

 

Publik berharap ada ketegasan dari aparat penegak hukum di wilayah hukum kabupaten Manggarai Timur menindak tegas para pelaku penjualan rokok ilegal yang merugikan negara saat ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. PDM yang disebutkan sebagai produsen King Bako belum bisa dikonfirmasi. Upaya menghubungi nomor kontak perusahaan maupun alamat resmi di Malang belum membuahkan hasil.

 

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah timur. Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: apakah mereka akan bergerak cepat atau justru membiarkan King Bako terus menguasai pasar rokok di Kabupaten Pota.