Berita

Didukung Keluarga dan Sahabat, MAF: “Saya Tidak Sendirian”

×

Didukung Keluarga dan Sahabat, MAF: “Saya Tidak Sendirian”

Sebarkan artikel ini
Mohammad Amin Fauzi, disaksikan para ketua lembaga dan wartawan membuat surat kuasa khusus kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta Keadilan (LBH Intan) untuk melaporkan 4 orang mengaku Presidium Kabupaten Bekasi Utara, Senin, 20 Desember 2021. (Mitra News)

Menurut MAF, namanya di Partai Golkar merupakan fungsionaris DPP dan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

Lalu di Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat, nama Mohammad Amin Fauzi tercatat sebagai Wakil Ketua.

“Saya juga sebagai penasehat di Aliansi Ormas Bekasi dan Sekretaris Jenderal Forum Legenda Pelita Rakyat Indonesia,” tambah MAF.

Kemudian sebagai Plt Ketua PDK KOSGORO 1957 Kabupaten Bekasi, Mohammad Amin Fauzi memiliki banyak sahabat, simpatisan dan pendukung.

Sehingga, ketika namanya disebut sebut sebagai pelaku dugaan korupsi dan gratifikasi jual beli jabatan, para sahabat, simpatisan dan pendukungnya mengaku marah dan tidak menerima tuduhan sekelompok orang yang mengatasnamakan Presidium Kabupaten Bekasi Utara.

“Maka atas saran para sahabat, saya sepakat membawa tuduhan Presidium Kabupaten Bekasi Utara ke ranah hukum,” terang MAF.

Mohammad Amin Fauzi, disaksikan para ketua lembaga dan wartawan membuat surat kuasa khusus kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta Keadilan (LBH Intan) untuk melaporkan 4 orang mengaku Presidium Kabupaten Bekasi Utara, Senin, 20 Desember 2021.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 (3).

Dalam laporan ke polisi nanti, Kuasa Hukum Mohammad Amin Fauzi menggugat Samsuri dan Maman Surahman selaku Ketua dan sekretaris Presidium Kabupaten Bekasi Utara.

Keduanya dilaporkan terkait aksinya di depan gedung KPK RI membawa spanduk yang berisi tuduhan terhadap delapan orang diduga pelaku korupsi dan gratifikasi jual beli jabatan. (***)