Bandung – Persidangan dugaan suap auditor BPK Jabar memasuki persidangan yang kedelapan, Senin (15/8/2022).
Pada persidangan kali ini, ada pernyataan yang cukup mengagetkan dari salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Yukie Meistisia Ananda Putri, saksi pertama yang diminta keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menyebutkan jika terdakwa Ihsan Ayatullah adalah perpanjangan tangan dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Saksi yang merupakan Wadir RSUD Ciawi tersebut mengatakan, jika permintaan dari Ihsan Ayatullah sama dengan permintaan Rachmat Yasin.
“Terkait arahan dan usulan dari Ihsan Ayatullah untuk menyiapkan sejumlah uang untuk Auditor BPK, langsung disiapkan. Karena yang saya tahu ketika Ihsan Ayatullah menyuruh, sama saja dengan perintah Rachmat Yasin,” kata Yukie Meistisia Ananda Putri, saat dimintai kesaksiannya oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam persidangan yang digelar di Ruang IV R. Soebekti, Pengadilan Tipikor Bandung.
Selanjutnya>>