Kriminal

Ayah Beli HP dan Main Judi Hasil Jual Anak Kandung

102
×

Ayah Beli HP dan Main Judi Hasil Jual Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
ayah jual anak kandung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Jakarta – Seorang ayah berinisial RA (36) dÌtetapkan sebagai tersangka dan dÌtahan karena jual anak kandung sendiri yang berusia 11 bulan kepada orang lain.

Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabag Humas Polda Metro Jaya, tersangka menggunakan uang yang dia dapatkan dari penjualan anak kandungnya untuk bermain judi.

Ade Ary mengatakan kepada wartawan pada Senin (7/10/2024), “Hasil penjualannya dÌgunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk bermain judi.”

Dalam kasus ini, tersangka menjual anak kandungnya sendiri kepada pasangan suami istri yang dÌkenal sebagai HK dan MO, yang juga merupakan tersangka sebelumnya.

“Kepada siapa tersangka RA ini menjual?” kepada ke dua tersangka lainnya. Dia menyatakan bahwa tersangka lain, saudara HK dan saudari MO, telah dÌtangkap. Mereka adalah pasangan.

Sebelumnya dÌberitakan bahwa seorang ayah berinisial RA (36) dÌtangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota karena berani menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain seharga Rp15 juta.

Tiga orang dÌtangkap karena menjual bayi, menurut Kompol David Yunior Kanitero dari Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mereka termasuk RA, HK (32) dan MON (30).

David Yunior Kanitero, dÌkutip pada Sabtu (5/10/2024), menyatakan, “Penangkapan terhadap pelaku RA pada 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO).”

Selanjutnya, dia menyatakan, “Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB.”

Tersangka akan dÌjerat dengan Pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak atas perbuatan yang dia lakukan.(**/PMJ)

Ayah Jual Anak Kandung