Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Video Gay Kids, Tarif Mulai dari Rp10 Ribu

1
×

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Video Gay Kids, Tarif Mulai dari Rp10 Ribu

Sebarkan artikel ini
Keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.(Foto: Fajar/PMJ)

Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak atau video gay kids (VGK) dengan dua pelaku berinisial R (21) dan LNH (16).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan harga yang ditawarkan dalam kasus tersebut bervariasi. Untuk LNH menawarkan mulai dari Rp 10 ribu.

“Untuk 110 foto maupun video dibanderol dengan harga Rp 10.000, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp 20.000, kemudian 260 foto maupun video seharga Rp 25.000, 360 foto dan video harus membayar Rp 30.000, dan yang terakhir adalah grup VIP, di mana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp 60.000,” ujar Ade Safri dikutip Sabtu (19/8/2023).

Adapun untuk tersangka R menawarkan harga mulai dari Rp 150 ribu untuk konten video sesama jenis dewasa, sementara untuk VGK ditarif Rp 250 ribu.

“Dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar dan atau Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 76i jo Pasal 88 UU Nomor 35 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.(PMJ)