Rabu, 5 Agustus 2026
Mendeteksi lokasi & cuaca sekitar...

Tiga PMI Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Alami Gangguan Kesehatan

Dini Hutami Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:06 WIB
Ukuran Teks
Lihat Galeri Foto (1)

Jakarta – Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya telah dipulangkan ke Tanah Air. Setibanya di Indonesia, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan medis setelah mengalami gangguan kesehatan yang diduga dipicu oleh eksploitasi selama bekerja di negara tersebut.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR merupakan perempuan dewasa yang diberangkatkan ke Libya melalui jalur ilegal.

Menurut Rita, para korban ditempatkan di Libya meski negara tersebut masih masuk dalam daftar moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Rita di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Hasil pemeriksaan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menunjukkan para korban mengalami sejumlah keluhan medis. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi jam kerja yang tidak teratur, kurangnya waktu istirahat, serta asupan makanan yang tidak memadai selama berada di Libya.

IKLAN
Sponsored Alternative

Keluhan yang paling banyak dirasakan adalah gangguan lambung dan nyeri pada bagian ulu hati. Meski demikian, kondisi kesehatan ketiganya masih dapat ditangani oleh tim medis Polda Metro Jaya.

Selain pemeriksaan fisik, para korban juga menjalani asesmen psikologis guna memastikan kondisi mental mereka setelah mengalami dugaan eksploitasi.

“Begitu pulang, mereka langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis. Kemudian akan dilakukan penguatan dan asesmen secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik,” kata Rita.

Dalam proses pemulihan, ketiga korban ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal melalui proses reintegrasi bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipenuhi, termasuk perlindungan hukum, pengajuan restitusi, hingga kompensasi.

Rita menjelaskan besaran restitusi nantinya akan dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan total kerugian yang dialami masing-masing korban, termasuk biaya pemulihan dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup mereka.

Karena itu, nilai restitusi yang akan diajukan tidak memiliki angka baku dan akan disesuaikan dengan hasil perhitungan LPSK terhadap dampak yang dialami setiap korban.

(dn)

Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
Dini Hutami
Penulis Dini Hutami
Publisher
Editor Publisher
Sumber -

Tips Navigasi

Usap layar ke kiri atau kanan untuk membaca artikel lain.