Bekasi – Sebuah taman di Jalan Puri Harapan, Desa Setiasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Tumpukan sampah rumah tangga yang memenuhi area taman tidak hanya menghilangkan fungsi ruang terbuka hijau, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, berbagai jenis sampah terlihat menumpuk di bawah pepohonan dan di sepanjang sisi jalan. Aroma menyengat tercium dari sampah yang mulai membusuk, sementara sebagian area taman dipenuhi semak sehingga semakin memperburuk kondisi kebersihan.
Taman yang sebelumnya dibangun sebagai ruang publik kini tidak lagi nyaman dimanfaatkan warga. Selain merusak estetika lingkungan, keberadaan TPS liar juga berpotensi menjadi sumber pencemaran apabila dibiarkan terus-menerus.
Secara ilmiah, tumpukan sampah organik yang membusuk menghasilkan air lindi (leachate) yang dapat meresap ke dalam tanah maupun mengalir ke saluran drainase ketika hujan. Air lindi mengandung berbagai senyawa pencemar yang berpotensi menurunkan kualitas tanah dan air apabila tidak dikelola dengan baik. Penelitian di bidang kesehatan lingkungan juga menunjukkan bahwa sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) meningkatkan risiko pencemaran serta berkembangnya vektor penyakit seperti lalat, tikus, dan nyamuk.
Dari sisi kesehatan masyarakat, lingkungan yang dipenuhi sampah dapat meningkatkan risiko penyakit diare, infeksi saluran pencernaan, penyakit kulit, hingga gangguan pernapasan akibat paparan gas dan bau hasil pembusukan. Risiko tersebut semakin tinggi apabila sampah dibakar secara terbuka karena menghasilkan asap yang mengandung partikel halus dan zat berbahaya yang dapat mengganggu sistem pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
Selain dampak kesehatan, keberadaan sampah yang menumpuk juga berpotensi menyumbat saluran air. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, saluran yang tersumbat dapat memicu genangan bahkan banjir di kawasan permukiman sekitar.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menegaskan bahwa praktik open dumping harus dihentikan sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional. Pemerintah menargetkan penghentian praktik tersebut di seluruh Indonesia dan mendorong pengelolaan sampah melalui pemilahan, pengurangan dari sumber, serta pengolahan yang lebih ramah lingkungan.
Melihat kondisi taman di Tarumajaya, masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pembersihan, memperkuat pengawasan, memasang rambu larangan membuang sampah, serta menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. Langkah tersebut dinilai penting agar taman dapat kembali berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang aman, bersih, dan bermanfaat bagi warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan juga menyangkut kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ruang publik yang menjadi hak bersama.
