BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah itu dilakukan menyusul munculnya dugaan penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai ketentuan atau kerap disebut “KK siluman” untuk mendapatkan keuntungan pada jalur domisili.
Sejumlah sekolah menengah pertama negeri yang menjadi tujuan favorit kini menjadi fokus pemeriksaan. Disdik Kota Bandung bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah melakukan verifikasi terhadap data kependudukan calon peserta didik guna memastikan seluruh dokumen yang digunakan benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan pada Senin (29/6/2026), pihaknya tidak akan mentoleransi praktik manipulasi data dalam proses penerimaan siswa baru. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Disdukcapil sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap administrasi kependudukan.
“Kalau memang terbukti ada manipulasi data atau ketidaksesuaian administrasi kependudukan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya bisa berupa pembatalan atau diskualifikasi peserta dari proses SPMB,” ujar Asep.
Enam sekolah yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi tersebut meliputi SMP Negeri 2 Bandung, SMP Negeri 5 Bandung, SMP Negeri 7 Bandung, SMP Negeri 13 Bandung, SMP Negeri 14 Bandung, dan SMP Negeri 48 Bandung. Sekolah-sekolah itu dipilih karena memiliki jumlah peminat yang tinggi setiap tahun sehingga berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan jalur domisili.
Istilah “KK siluman” sendiri bukan merupakan istilah resmi dalam regulasi kependudukan. Sebutan tersebut merujuk pada dugaan praktik perubahan alamat atau penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan domisili saat pendaftaran sekolah.
Dalam proses pemeriksaan, Disdik dan Disdukcapil akan mencocokkan riwayat penerbitan Kartu Keluarga, perubahan alamat, hingga kesesuaian data kependudukan dengan kondisi sebenarnya. Verifikasi ini bertujuan memastikan setiap peserta memperoleh hak yang sama tanpa adanya praktik yang merugikan calon siswa lain.
Disdik menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya manipulasi dokumen, status kelulusan peserta yang telah diterima melalui jalur domisili dapat dibatalkan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB.
Sejak awal tahapan penerimaan siswa baru tahun ini, Pemerintah Kota Bandung memang telah menekankan pentingnya integritas seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi. Sistem pengawasan diperkuat melalui sinkronisasi data dengan Disdukcapil agar setiap perubahan administrasi kependudukan dapat diverifikasi secara akurat.
Pemerintah Kota Bandung juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan manipulasi dokumen demi memperoleh kursi di sekolah negeri favorit. Selain berisiko menggugurkan status kelulusan, tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip pemerataan akses pendidikan yang menjadi tujuan utama pelaksanaan SPMB.
Disdik berharap masyarakat mengikuti seluruh proses penerimaan siswa baru secara jujur dan sesuai ketentuan. Dengan pengawasan yang lebih ketat serta kerja sama lintas instansi, pemerintah optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik
