Jakarta – Pemerintah menegaskan harga BBM bersubsidi tidak akan naik meskipun harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) melonjak dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter sejak 10 Juni 2026. Kenaikan tersebut merupakan penyesuaian harga pasar akibat lonjakan harga minyak dunia dan tekanan pada biaya pengadaan energi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan harga BBM nonsubsidi memang mengikuti mekanisme pasar, sedangkan pemerintah tetap melindungi masyarakat melalui subsidi energi.
“Harga yang nonsubsidi itu menyesuaikan harga pasar yang ada,” kata Bahlil. Ia juga menegaskan bahwa harga Pertalite dan Biosolar bersubsidi tetap dipertahankan.
Menurut keterangan pemerintah dan Pertamina, penyesuaian harga dilakukan setelah evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah global, konflik geopolitik di Timur Tengah, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Dampak Terhadap Masyarakat
Meskipun tidak menyentuh BBM bersubsidi, kenaikan Pertamax diperkirakan memberikan tekanan cukup besar kepada kelompok masyarakat kelas menengah yang selama ini menjadi pengguna utama BBM nonsubsidi. Untuk kendaraan dengan tangki 40 liter, biaya pengisian penuh Pertamax kini mencapai sekitar Rp650 ribu, naik sekitar Rp158 ribu dibandingkan sebelum kenaikan harga.










Komentar