Scroll untuk baca artikel
Berita

Proyek Pembangunan Irigasi Tersier Milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Diduga Menyerobot Lahan Petani di Pota 

×

Proyek Pembangunan Irigasi Tersier Milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Diduga Menyerobot Lahan Petani di Pota 

Sebarkan artikel ini

NTT- Proyek pembangunan irigasi tersier milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlokasi di Kelurahan Pota, Kabupaten Manggarai diduga kuat menyerobot lahan sawah milik petani.

 

Naasnya, proyek yang dikerjakan sejak awal bulan Oktober 2025 tersebut sebagian konstruksinya dihancurkan oleh petani pemilik lahan.

 

Menurut informasi yang dihimpun media, petani yang diketahui bernama Abdul Majid merasa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan komitmen awal kesepakatan jalur atau titik saluran irigasi yang akan dibangun tersebut.

 

“Sejak proyek itu masih tahapan pembersihan dan penggalian lokasi. Kami sudah menegur ke pekerjanya bahwa titiknya salah. Karena mengambil sebagian besar ke lahan sawah milik saya. Sedangkan, perjanjiannya mengambil titik tengah pematang sawah” ujar Abdul Majid saat dikonfirmasi (05/12/2025)

 

Menurut salinan laporan yang dilayangkan oleh Abdul Majid ke Polsek Sambi Rampas bahwa secara kronologis, pada tanggal 1 Oktober 2025, Abdul Hamid Hasi mendatangi kediamanan saya di Kampung Wotok, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, NTT.

 

Adapun tujuan Abdul Hamid Hasi mendatangi kediaman saya untuk meminta tanda tangan persetujuan pembangunan saluran irigasi. Dimana pada saat permintaan itu antara Abdul Hamid Hasi dan saya sepakat bahwa pembangunan saluran irigasi tepat di pematang sawah antara tanah saya dan tanah Muhammad Azhar dan Abdul Hidir.

 

Masih di tanggal yang sama, terbitlah surat penyataan pembebasan lahan yang ditanda tangani oleh depalan orang petani dengan bunyi pernyataan sebagai berikut, kami telah menyerahkan sebagian tanah kami (sebagaimana yang diperlukan) kepada Permerintah Kelurahan Pota, Kec. Sambi Rampas, Kab. Manggarai Timur dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai akses perbaikan atau pembaharuan selokan baru usaha tani (Selokan Semen) yang berlokasi di Lapa (Selokan) Bonto Tenga sampai ke Selokan Lezu, untuk kepentingan bersama masyarakat tani Kelurahan Pota, Kec. Sambi Rampas, Kab. Manggarai Timur.

 

Meski telah ditegur beberapa kali agar tidak melanjutkan pengerjaan proyek pembangunan irigasi di lahan milik Abdul Majid, akan tetapi para pekerja dan penanggung jawab proyek yang bernama Askin keukeuh melanjutkan pekerjaan.

 

Publik Mempertanyakan Tugas & Tanggung Jawab Konsultan Proyek

 

Polemik penghancuran saluran proyek irigasi di lokasi sawah milik Abdul Majid menandakan tidak berfungsi tugas dan abainya tanggung jawab seorang konsultan proyek tersebut.

 

Publik menyayangkan uang negara dihabiskan untuk pengerjaan proyek yang tidak efektif dan tidak bermanfaat dan mengabaikan nilai keadilan.

 

Polemik ini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proses perencanaan dan realisasi penggunaan anggarannya.

 

Selain itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Lakalena didesak oleh publik untuk mengevaluasi internal semua proyek pembangunan irigasi tersier lahan non-rawa yang berada di Kabupaten Manggarai Timur.