Pota- Proletarmedia.com Berdasarkan surat pernyataan pembebasan lahan yang mengetahui lurah Pota bahwa ada beberapa point yang tidak dicantumkan dan surat tersebut dapat dikatakan cacat hukum
Mereka sengaja bikin surat pernyataan pembebasan tanah, karena pemerintah bisa membangun fasum secara sepihak dengan Salah satunya ada pembebasan hak Dari pemilik tanah karena Sebenernya untuk Pelepasan hak tanah itu wajib mencantumkan letak bidang tanah, luasan tanah, batas-batas tanah (utara/selatan/timur/barat), peta bidang, nilai ganti rugi.
Kalo dokumen pelepasan hak ga mencantumkan batas, maka sebenernya dokumen tersebut dianggap cacat administrasi dan tidak pasti (vague, gajelas objeknya).
Pemerintah tidak bisa mengklaim bahwa Abdul Majid dan teman-teman telah melepaskan tanah “sebanyak mereka inginkan”.
Pemerintah hanya boleh mengambil sejumlah tanah yg dibuktikan dgn alat bukti pelengkap, bukan lebih dari itu.
dan point-point yang disebutkan diatas tidak dicantumkan dalam surat tersebut. dengan kesadaran penuh maka upaya hukum lain baik pidana dan perdata akan ditempuh oleh Abdul Majid untuk membuktikan bahwa Abdul Majid adalah korban diskriminasi dari aparat-aparat baik lurah, camat dan Polsek sambi rampas bukan menjadi pelaku utama yang dilaporkan askin sebagai penghancuran fasilitas milik negara.
Abdul Majid akan mengajukan ke OMBUDSMAN terkait MALADMINISTRASI yang dilakukan oleh pemerintah di kelurahan Pota.
Maladministrasi yang diurus Om budsman adalah penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara/pemerintah, seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan liar, penyimpangan prosedur, atau bertindak tidak patut/layak, yang merugikan masyarakat dan bisa dilaporkan langsung ke Ombudsman RI.
Serta Bentuk-bentuk mal administrasi yang ditangani Ombudsman:
Penundaan Berlarut: Mengulur-ulur waktu penyelesaian layanan tanpa alasan jelas.
Tidak Memberikan Pelayanan: Menolak melayani padahal persyaratan sudah lengkap.
Tidak Kompeten: Petugas tidak memiliki kualifikasi yang sesuai untuk tugasnya.
Penyalahgunaan Wewenang: Melanggar aturan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Permintaan Imbalan: Meminta uang/barang untuk pelayanan (pungli).
Penyimpangan Prosedur: Melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Bertindak Tidak Layak/Patut: Sikap tidak ramah atau tidak profesional dari petugas.
Berpihak/Diskriminasi: Memperlakukan masyarakat secara tidak adil berdasarkan SARA, dll..
Konflik Kepentingan: Pejabat memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
Perbuatan Melawan Hukum: Tindakan yang melanggar hukum secara langsung.
Beberapa point diatas bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah di kelurahan Pota adalah
1. Penundaan Berlarut: Mengulur-ulur waktu penyelesaian layanan tanpa alasan jelas. Akibat dari ulur waktu ini sehingga pemerintah yang ada di kelurahan Pota lalai menyelesaikan permasalahan ini.
2. Berpihak/Diskriminasi: Memperlakukan masyarakat secara tidak adil berdasarkan SARA, dll. Pemerintah di Kelurahan Pota dinilai melakukan diskriminasi terhadap Abdul Majid dikuatkan dengan surat permohonan perlindungan pencegahan ke kelurahan tetapi Abdul Majid malah mendapatkan perlakuan secara tidak adil karena permohonan itu diabaikan.
3. Perbuatan Melawan Hukum: Tindakan yang melanggar hukum secara langsung. bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu dengan dikeluarkannya surat pernyataan yang diketahui oleh lurah Pota dengan isi-isi surat tidak mencantumkan letak bidang tanah, luasan tanah, batas-batas tanah, peta bidang dan biaya ganti rugi pembangunan proyek menjadikan point-point itu cacat hukum.
4. Tidak Kompeten: Petugas tidak memiliki kualifikasi yang sesuai untuk tugasnya. sehingga dalam penyelesaian ini banyak menimbulkan permasalahan karena tidak kompeten nya petugas pemeriksa di kelurahan Pota.












