Selasa, 11 Agustus 2026
Mendeteksi lokasi & cuaca sekitar...

Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

SPH Network Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Lihat Galeri Foto (1)
A A

JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9.

“Senin 10 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka FA,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Anang, penyidik memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, tujuh saksi menjalani pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan perkara TPPU tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh dan memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

IKLAN
Iklan SPH ADS Network

Penyidik juga masih mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal dan aliran aset dalam perkara tersebut.

Anang menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengurai konstruksi perkara TPPU yang melibatkan tersangka berinisial FA. Penyidik selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (**)


Konten ini disediakan melalui layanan sindikasi SPH Media Corp dan dipublikasikan kembali berdasarkan perjanjian lisensi. Hak cipta tetap menjadi milik SPH Media Corp atau pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Geser Kanan
atau usap layar
Geser Kiri
SPH Network
Penulis SPH Network