OKU TIMUR – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Tepatnya di Toko Griya Kosmetik yang berada di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan alat kosmetik ilegal tersebut terjadi pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira Pukul 15.40 Wib.
Dari pengungkapan tersebut Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil ringkus pelaku berinisial ANZ (34) warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidsus IPDA Toni Aprianto menerangkat atas pengungkapan alat kosmetik ilegal tersebut.
“Pengungkapan tersebut terjadi di Toko Griya Kosmetik, Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, dengan berhasil meringkus pelaku berinisial ANZ (34), pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira Pukul 15.40 Wib,” katanya.
Dikatakan, selain ngamankan pelaku, Unit Pidsus juga berhasil menyiata ratusan barang kosmetik ilegal berbagai merek yang tidak terdaftar di BPOM di Toko Griya Kosmetik, Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III.
“118 kemasan kosmetik yang diamankan berbagai produk diantaranya,14 kemasan cream polos warna putih, 6 kemasan Collagen Plus Vit E ukuran kecil, 7 kemasan Collagen Plus Vit E ukuran besar, 40 kemasan salep China Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan 51 kemasan White Natural Cream merk Rose,” ungkapnya.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran kosmetik ilegal di wilayah tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika,” pungkasnya. (BF)