Jakarta -Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) diminta oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak menerima suap ataupun pungutan liar saat menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.
Peintah Kapolri tersebut berkaitan dengan diberlakukannya kembali penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang manual sebagai upaya pendukung penindakan secara tilang elektronik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, anggota di lapangan wajib memberikan penindakan tilang manual di tempat kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.
“Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan himbauan Kapolri kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.
Oleh karenanya Ramadhan menyampaikan Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” tukasnya.(PMJ)