Berita

Terkesan Sewenang-wenang, PT Pama Persada Nusantara PHK Karyawan Secara Sepihak

57
×

Terkesan Sewenang-wenang, PT Pama Persada Nusantara PHK Karyawan Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini

Muara Enim – Sungguh sangat menyedihkan nasib yang menimpa seorang karyawan PT Pama Persada Nusantara yang berinisial SAN, pasalnya tanpa sebab yang jelas tiba – tiba pihak PT Pama Persada Nusantara memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Peristiwa pemutusan hubungan kerja tersebut terjadi pada Sabtu (26/08/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pada id card nya SAN tercatat sebagai karyawan PT Pama Persada Nusantara nomor 2012313151 Operator berlaku hingga 31 Juli 2024..PT Pama Persada Nusantara District Tanjung Enim, Register Number : SHE/ID/PROD/23/1957 Name: SAN Occupation: OPERATOR, ID number: 1K22367, Company / Dept: Produksi Dept, Issued Date: 04 Agustus 2023, Expired Date: 31 Juli 2024, Blood Tipe: MINING, PT PAMA Persada Nusantara Project Manager Bayu Setiawan.

SAN, pria pribumi yang tipe pendiam dan masih berusia muda ini hanya bisa pasrah saja, tak mampu bicara apalagi menolak saat atasannya menyodorkan surat agar ditanda tangani, belakangan diketahuinya kalau surat tersebut merupakan surat tanda kalau dirinya di berhentikan sebagai karyawan PT Pama Persada Nusantara Nusantara Tanjung Enim Provinsi Sumatera Selatan sejak Sabtu (26/08/2023). Padahal SAN baru saja menanda tangani surat perpanjangan kontrak sebagai karyawan PT Pama Persada Nusantara pada Rabu (23/08/2023).

“Tanpa ada alasan yang jelas tiba – tiba PT Pama Persada Nusantara memberhentikan saya sebagai karyawan PT Pama Persada Nusantara pada Sabtu Tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Yang membuat saya tidak habis berfikir padahal saya baru menanda tangani surat perpanjangan kontrak pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 baru lalu,” tuturnya.

Lanjut SAN, saya tahu kalau PT Pama Persada Nusantara merupakan perusahaan bonafide yang dalam istilah sebagai ” kontraktor abadi”  BUMN PT Bukit Asam Tbk, namun disini nampak kalau oknum oknum di PT Pama Persada Nusantara sangat arogans dan ada kesewenang – wenangan memberhentikan karyawannya.

“Saya anggap kalau PHK yang dilakukan Manajemen PT Pama Persada Nusantara sudah melanggar Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 154A UU No. 13/2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) menjelaskan, bahwa pelaksanaan PHK harus dilakukan dengan alasan,” ujar SAN.

Ditambahkan SAN, pihak perusahaan pun sebagaimana Hak Pekerja saat Terkena PHK sebagaimana pada Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.

SAN yang merupakan operator alat berat ini menceritakan kronologis pemberhentian dirinya itu, bermula pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 dirinya menandatangani perpanjangan kontrak kerja di PT Pama Persada Nusantara. Pada Jum’at 25 Agustus 2023 ia mendapat jadwal bekerja shift malam. Namun setiba ditempat kerja ia disuruh pulang oleh Pak Isbal (man power) dengan pesan agar besok harinya Sabtu 26 Agustus 2023 dirinya harus datang pagi untuk menghadap atasannya Putra dibagian Section.

“Pada Jum’at 25 Agustus 2023 saya mendapat jadwal bekerja shift malam, namun setiba ditempat kerja saya disuruh pulang oleh Pak Isbal setahu saya  Pak Isbal ini adalah Man Power,” tutur SAN.

“Pak Isbal mengatakan kalau saya besok Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 saya harus datang pagi – pagi di tempat kerja,” imbuhnya.

“Besok harinya saya datang pagi sebagaimana biasanya jadwal bekerja. Namun rupanya kedatangan saya hari itu bukan untuk bekerja melainkan hanya disuruh menghadap bagian section Pak Putra,” jelas SAN.

SAN mengungkapkan kalau pada hari itu dirinya benar – benar seperti dianggap permainan oleh oknum bagian section PT Pama Persada Nusantara itu. Bayangkan dari pagi dirinya bolak – balik tidak kurang 5 kali ke ruangan Putra bagian section untuk memenuhi panggilan itu. Namun belum bisa ditemui. Baru sekitar pukul 18.00 WIB dirinya bisa ketemu Putra bagian section.

“Setiba di ruangan Pak Putra bagian Section, saya diajak menemui Pak Retno dibagian HRD perusahaan,” terang SAN.

“Setiba di ruangan Pak Retno saya disodorkan surat agar saya tanda – tangani, disitu terkesan didesak agar saya segera menanda tangani surat itu kalau mau pulang. Ternyata itu surat PHK saya, ” keluh SAN sedih.

Dalam hal ini, sambung SAN, dirinya menuntut kejelasan pihak perusahaan PT Pama Persada Nusantara, atas dasar apa dirinya di PHK, Karena baru beberapa hari sebelumnya dirinya menanda tangani surat perpanjangan kontrak kerja. Lagi pula kalau seandainya dirinya ada membuat kesalahan tidak mungkin pihak perusahaan akan memperpanjang kontrak kerjanya.

Selain itu, dirinya juga akan menuntut hak – hak dirinya sebagai karyawan PT Pama Persada Nusantara .

“Siapa pun saya, saya adalah manusia sama seperti Bapak – Bapak yang diatas, saya warga negara Indonesia, saya di PHK secara sepihak, tolong pihak PT Pama Persada Nusantara jangan semena – mena dan zalim terhadap karyawan, negara ini ada aturannya,” tutup SAN.

Sementara itu terkait permasalahan ini, pihak PT Pama Persada Nusantara belum bisa di konfirmasi. (Tls)