Diungkap Kasat Reskrim, kasus tersebut dapat terungkap berdasar laporan pemilik merk sprei BONITA yang juga seorang pedagang di pasar Baureno, Bojonegoro.
Awalnya pemilik merk membeli sprei merk BONITA di tempat pelaku berjualan. Setelah dicek sprei merek BONITA yang dijual oleh pelaku berinisial BFS, ternyata palsu.
Dari laporan pemilik merk tersebut, petugas Satreskrim Tipidter Polres Bojonegoro dapat menangkap BFS.
Berdasar hasil pemeriksaan, selama ini BFS menjual sprei merk BONITA dengan cara memproduksi sendiri di rumahnya, dan dijual ke pedagang pasar di wilayah Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.