Bojonegoro – BFS (37) warga Kauman, Baureno, Bojonegoro ditangkap petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. BFS diduga memperdagangkan sprei menggunakan merk Bonita yang sudah dimiliki orang lain.
BFS memproduksi, menjual sprei merk BONITA. Diketahui merk Bonita sudah ada yang punya dan sudah dipatenkan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kasus penyalahgunaan merk tanpa izin pemilik atau memproduksi dan menjual barang palsu yang diungkap Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) ini, dirilis di Taman Reskrim Polres Bojonegoro. Kamis (23/12/2021)
Kasat Reskrim AKP Frans Dalanta Kembaren didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Muh Yudi Latif dan Kasubbag Humas menegaskan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku yang memproduksi dan menjual barang palsu ke masyarakat umum.