Berita

Minta Penindakan Hukum, JPKP Banyuasin Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal Ke Polda Sumsel

3
×

Minta Penindakan Hukum, JPKP Banyuasin Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal Ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, proletarmedia.com – Perjalanan panjang Kasus dugaan tambang pasir ilegal di Desa Lebung kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin terus bergulir, kali ini Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin Melapor Ke Polda Sumatera Selatan. Jum’at 20 Januari 2023

Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri menyebutkan Kasus Tambang Pasir yang Diduga Ilegal di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin sudah dari beberapa tahun terakhir dikawal oleh DPD JPKP Banyuasin, namun tidak ada titik temu dimana oknum masyarakat penambang pasir dinilai tidak kooperatif dengan kesepakatan yang dibuat bersama tim dari Polres Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sehingga JPKP Banyuasin melaporkan Kasus ini ke Mapolda Sumsel demi meminta Tindakan Tegas dari Pihak Kepolisian.

“Sepertinya tidak ada pilihan lain, ini langkah terakhir diharapkan agar dapat memberikan efek jerah kepada oknum masyarakat penambang pasir yang diduga Ilegal di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur ini, karena sudah sejak lama kita upayakan persuasif bahkan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Polres Banyuasin agar pihak penambang pasir melaksanakan kewajibannya memperbaik dan merawat jalan serta memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah maupun pemerintah desa”jelas Indo Sapri

“Maka hari ini kami datang ke Mapolda Sumatera Selatan untuk melaporkan kasus Dugaan Tambang Pasir Ilegal ini agar dapat ditindak tegas keranah hukum”imbuhnya

“Diketahui Tambang Pasir yang diduga
Ilegal di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin serta
menangkap Pelaku-Pelaku nya yang diduga melanggar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g,Pasal 104,atau Pasal 105
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 jo Pasal 161 Undang-undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan hal itu pernah dilakukan penyidikan oleh Pidsus Polres Banyuasin”ujarnya

“Maka menurut kami tidak ada alasan lagi untuk tidak menindak tegas pelaku penambangan yang diduga ilegal ini”tutupnya

Atas Seizin Direktur Krimsus Polda Sumsel melalui Kasubdit IV Tipiter, Panit Tipidter Iptu Irawan, SH didampingi Katim Tipidter Aiptu Yusri menyambut Audiensi Rombongan dari DPD JPKP Banyuasin

Dalam sambutannya Panit Tipidter Iptu Irawan, SH menyampaikan terimakasih kepada DPD JPKP Banyuasin yang telah datang ke Mapolda Sumsel yang saat ini memang sedang fokus memberantas kegiatan-kegiatan Ilegal diwilayah Hukum Polda Sumsel.

“Kami ucapkan Terimakasih Kepada DPD JPKP Banyuasin yang telah datang ke Mapolda Sumatera Selatan, Informasi yang disampaikan mengenai kegiatan Tambang Pasir Ilegal di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ini tentunya sangat berguna bagi Mapolda Sumatera Selatan yang saat ini memang sedang fokus sesuai intruksi Kapolda Sumsel untuk memberantas kegiatan-kegiatan Ilegal diwilayah Hukum Polda Sumsel”ujarnya

“Untuk saat ini saja sudah Ratusan pelaku baik itu Tambang Ilegal maupun Ilegal Driling dan Ilegal Logging yang sudah kita seret keranah Hukum, untuk itu kami minta waktu satu minggu untuk melakukan mapping terlebih dahulu untuk menentukan langkah dan cara penindakan tegas sesuai SOP kepolisian dalam hal ini kami minta kepada DPD JPKP Banyuasin untuk bekerjasama dilapangan”tutupnya

Red/BST