Berita

Kepala Desa Sekabupaten Muara Enim Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Dengan PBH PERADI Cabang Muara Enim

×

Kepala Desa Sekabupaten Muara Enim Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Dengan PBH PERADI Cabang Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Muara Enim – Jabatan Kepala Desa (Kades) dinilai rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurangnya edukasi terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan dan hal -hal lainnya yang berkaitan dengan jabatan kepala desa. Hal itu penting diberikan agar tidak lagi bermasalah. Sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa dalam menjalankan jabatannya selaku kepala desa.

Dalam rangka menindaklanjuti Kesepakatan Kerjasama antara Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim dengan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH-PERADI) Cabang Muara Enim tentang Pendampingan Hukum Kepala Desa, maka telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pendampingan Hukum antara Kepala Desa se- Kabupaten Muara Enim dengan PBH PERADI Muara Enim

Dikarenakan wilayah teritorial Kabupaten Muara Enim yang luas, maka Kegiatan penandatangan ini dilaksanakan secara estafet.

Adapun untuk teknis pelaksanaannya diadakan dikecamatan swluruh kepala desa dikumpulkan dikantor camat maaing-masing dan wilayah kecamatan – kecamatan yang sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama pendampingan hukum dgn PBH PERADI adalah Semendo Darat Laut, Semendo Darat Tengah, Semendo Darat Ulu, Lawang kidul, Muara Enim, Ujan Mas, Gunung Megang, Lubai Ulu, Belide Darat, Sungai Rotan.dan akan segera menyusul MoA Kades se-kecamatan Benakat dan Lembak

Ketua PBH PERADI Eko Marta Sudiyanto, SH menyampaikan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan hukum dan saran dan pendapat hukum kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim yang berhubungan dengan pelaksanaan tupoksi, wewenang, hak dan kewajiban para Kepala desa,ucap Eko