“Dari hasil transaksi yang biasa dilakukannya, tersangka bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah”, tegas Kapolres
Dikatakan Kapolres, tersangka diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pidana dengan ancaman 20 tahun penjara”, Kata Kapolres
Kapolres juga mengatakan, jajaran Polres OKU Selatan akan terus mengusut jaringan peredaran narkoba di Kabupaten OKU Selatan.
“Kami minta masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui ada pelaku pengedar narkoba. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, karena bisa merusak diri sendiri dan orang lain”, pungkasnya
Sementara itu OK saat di bincangi awak media mengakui perbuatannya dan barang bukti tersebut miliknya.
Ia juga mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran tergiur akan keuntungan dari hasil penjualan yang ia lakukan
“Ya sebelumnya saya pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba, dan ini untuk kedua kalinya, hasilnya cukup lumayan dan lebih menjanjikan ketimbang jadi petani kopi”, ungkapnya (*)