Scroll untuk baca artikel
Berita

Hari Anti Korupsi: DPW KMPI Sulsel Desak Tipikor Polda Usut Tuntas Temuan BPK di Dinas Perindag & ESDM Sinjai

×

Hari Anti Korupsi: DPW KMPI Sulsel Desak Tipikor Polda Usut Tuntas Temuan BPK di Dinas Perindag & ESDM Sinjai

Sebarkan artikel ini

Sinjai — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember kembali menjadi momentum bagi Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Wilayah Sulawesi Selatan untuk mendesak penegak hukum bertindak tegas. Dalam sorotannya, KMPI menuntut Unit Tipikor Polda Sulsel segera mengusut temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan dalam LHP TA 2024 terkait dugaan pungutan tanpa dasar hukum di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag & ESDM) Kabupaten Sinjai.

 

Dugaan Pungutan Tanpa Dasar Hukum di Pasar Sentral Sinjai

 

BPK mengungkap adanya pemungutan Retribusi Pemakaian Ruangan atas Sewa Tanah Bangunan Pasar Sentral yang diduga tanpa dasar hukum.

Dalam laporan tersebut, tercatat:

 

Realisasi pendapatan retribusi TA 2024: Rp385.900.000

 

Termasuk di dalamnya pungutan Rp13.000.000 dari Sewa Tanah Bangunan Pasar Sentral

 

Dibebankan kepada 52 kios/lods/ruko

 

Tarif yang dipungut: Rp250.000 per tahun, menggunakan karcis retribusi

 

 

Namun BPK menemukan bahwa Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mengatur retribusi sewa tanah bangunan tersebut.

Faktanya, pungutan itu masih merujuk pada Perda Nomor 26 Tahun 2012 yang telah dicabut.

 

Artinya: pungutan dilakukan tanpa landasan hukum—berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

 

Potensi Kerugian Daerah Rp297 Juta dari Retribusi Pasar Grosir

 

Tak hanya itu, BPK juga menemukan potensi pendapatan yang tidak dipungut sebesar:

 

Rp297.668.000

 

Temuan ini terkait ketidaksesuaian tarif retribusi pada empat pasar yang beroperasi sepanjang tahun.

Ketentuan perda menetapkan tarif Rp120.000/bulan, tetapi pemungutan justru menggunakan karcis harian Rp4.000.

 

Disperindag & ESDM yang mengelola 19 pasar diduga tidak menerapkan ketentuan perda yang berlaku, sehingga menyebabkan kurangnya potensi penerimaan daerah hampir Rp300 juta.

 

KMPI: Tipikor Polda Sulsel Harus Turun Tangan

 

Wahid, Koordinator Aksi DPW KMPI Sulsel, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak boleh dibiarkan.

 

> “Unit Tipikor Polda Sulsel harus segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan audit atas seluruh proses pemungutan retribusi ini. Ada dugaan kuat retribusi dipungut tanpa dasar hukum yang sah, dan itu masuk rana pungutan liar jika tak sesuai ketentuan,” tegas Wahid.

 

Ia menambahkan bahwa momentum Hari Anti Korupsi harus menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi, terutama pada sektor pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah.