Atas vonis majelis hakim penasihat hukum terdakwa Herman Sutrisno,Dedi Suhardi menyatakan pikir-pikir. ‘ Saya selaku penasihat hukum pikir-pikir,kita akan bicarakan dulu dengan pak Herman. Emang kalau dilihat dari tuntutan emang lebih berat tapi kita melihat sikap pak Herman,apakah banding atau menerima’ Ujar Dedi.
Dalam perkara ini Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno telah meraup uang hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Uang itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.
Seperti terungkap dalam dakwaannya, jaksa menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.
‘Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi. Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.’ Kata JPU.***/YG