BANDUNG – Anak seorang pejabat di Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya di Kota Bandung. Setelah status hukumnya ditingkatkan, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka pada pekan ini.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan pemanggilan tersebut telah dijadwalkan dan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Jadwalnya Minggu ini kalau enggak salah. Dia dipanggil sebagai tersangka, seperti itu,” kata Anton di Polrestabes Bandung, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, Anton belum mengungkap identitas tersangka maupun kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyebut kepolisian masih akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan penganiayaan. Kami terapkan pasal penganiayaan sesuai dengan laporan,” ucap dia.
Polisi Gelar Perkara Sebelum Tetapkan Tersangka
Sebelum menetapkan status tersangka, Satreskrim Polrestabes Bandung telah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan anak pejabat asal Lampung itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Hingga kini, kepolisian belum merinci bentuk penganiayaan yang dilaporkan maupun kondisi korban. Informasi lebih lengkap terkait kronologi kejadian dan proses hukum selanjutnya akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan.(yg)
